Mencari Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Kota Sumatera Barat
Peneliti | Drs. Akmal, MSi. |
Judul Penelitian | Mencari Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Kota Sumatera Barat |
Tahun penelitian | 2013 |
Jenis Penelitian | Riset Terapan |
Lokasi Penelitian | - |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Dalam rangka memenuhi tuntutan pasal 18B UUD 1945 dan terlindunginya hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam kota di Sumatera Barat yang mulai tergusur perlu ada mencari model yang dapat diterima sebagai perlindungan bagi MHA, maka tujuan penelitian tahun pertama ini adalah (1) mengidentifikasi dan menemukan kondisi kberadaan identitas budaya masyarakat hukum adat dalam kota yaitu : Perangkat Penguasa Adat, Wilayah Hukum Adat, Peradilan Adat, Pemungutan hasil sumberdaya alam, struktur masyarakat hukum adat dan pemerintahan nagari, (2) mengidentifikasi dan menemukan kondisi hak kolektif (ulayat) masyarakat hukum adat yaitu tanah ulayat kaum, suku dan nagari yang masih ada dan yang sudah beralih haknya dan penggunaannya, secara teoritik penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya kajian mata kuliah hukum adat. Secara praktis penelitian bermanfaat dalam merumuskan langkah-langkah strategi perlindungan yang lebih efektif (mapan) dan jitu bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam kota, sehingga potensi MHA menjadi pendorong dalam upaya meningkatkan pembangunan didaerah kota di Sumatera Barat. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan pendekatan penelitian R&D (pengembangan). Data diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kondisi keberadaan identitas budaya masyarakat hukum adat minangkabau dalam kota berdasarkan temuan penelitian menunjukkan masih ada, yang dibuktikan melalui keberadaan: Perangkat Penguasa Adat, Wilayah hukum adat, peradilan adat, pemungutan hasil sumber daya alam, struktur masyarakat hukum adat, dan pemerintahan nagari. Simbol budaya masyarakat hukum adat dalam aspek berideologi, system politik, system ekonomi, system budaya dan system keamanan terlihat dalam kelembagaan struktur pranata kemasyarakatan (kaum, suku dan nagari) dan untuk lembaga pemerintahan nagari tergusur dengan pemerintahan kelurahan, (2) Kondisi hak kolektif (ulayat) masyarakat hukum adat seperti tanah ulayat kaum,suku dan nagari sebagian besar masih ada, dan sebagian terjadi peralihan hak, dan ada dalam sengketa keperdataan dengan pihak lain. Yang direkomendasikan dalam penelitian ini adalah (1) untuk dapat melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap identitas budaya dan hak-hak ulayat masyarakat hukum adat diperlukan adanya model yang mapan dan efektif kearah itu, dengan menguji validitas model, (2) penelitian ini akan dilanjutkan pada tahun kedua.