Penerapan MapMatching Methode Pada Rancang Bangun Aplikasi Mobile Peraturan Zonasi Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sebagai Instrumen Pendukung Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Peneliti | Aldo Erianda, S.ST.,M.T. |
Judul Penelitian | Penerapan MapMatching Methode Pada Rancang Bangun Aplikasi Mobile Peraturan Zonasi Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sebagai Instrumen Pendukung Pengendalian Pemanfaatan Ruang |
Tahun penelitian | 2018 |
Jenis Penelitian | Riset Terapan |
Lokasi Penelitian | Sumbar |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang adalah melalui Peraturan Zonasi. Namun dewasa ini, pemanfaatan ruang seringkali tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disusun pemerintah. Padahal pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat berakibat terhadap kacaunya perkembangan kota, degradasi lingkungan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat kota itu sendiri. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan ruang serta untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau pemanfaatan ruang agar sesuai dengan perencanaannya, dibutuhkan satu instrument pendukung yang sesuai dengan karakteristik dan dinamika sosial masyarakat yaitu melalui pengembangan aplikasi mobile. Aplikasi ini akan membandingkan output dari Global Positioning System (GPS) pada perangkat mobile (android) dengan area zonasi pemerintah. Metoda yang digunakan adalah Map-Matching yaitu dengan membandingkan path geometries dua sumber. Metoda Map- Matching melakukan pencocokan peta adalah dengan menyesuaikan perkiraan posisi mentah oleh GPS ke segmen zonasi terdekat. Metoda ini juga dikenal dengan pemetaan point-to-arc. Aplikasi ini dirancang untuk menginformasikan peraturan zonasi pemanfaatan ruang yang meliputi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dalam pemanfaatan ruang; amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadang bangunan); rencana penyediaan sarana prasarana; dan ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat melalui fitur pelaporan pelanggaran tata