Detail Penelitian

Studi Grounded Theory tentang Konsepsi Tata Kelola pada Institusi Wakaf


by Admin | 11 hari yang lalu | 153 Dilihat | Kategori : Kesehatan

Detail Penelitian
Peneliti Hidayatul Ihsan, S.E.Ak., M.Sc., Acc, Ph.D,C.A
Judul Penelitian Studi Grounded Theory tentang Konsepsi Tata Kelola pada Institusi Wakaf
Tahun penelitian 2018
Jenis Penelitian Riset Murni
Lokasi Penelitian Sumbar
Status Penelitian Dalam Proses

Abstrak


Munculnya agenda revitalisasi wakaf dalam satu dekade terakhir di banyak negara telah ikut memberikan implikasi pada kebutuhan akan tata kelola yang baik (good governance) pada institusi wakaf. Adalah suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa good governance merupakan keniscayaan dalam upaya membangkitkan kembali institusi wakaf yang pernah jaya berabad silam. Akan tetapi, potret institusi wakaf yang jamak ditemui hari ini justru lebih identik dengan fenomena salah urus, korupsi dan tidak akuntabelnya para pengelola harta wakaf. Meskipun pada dasarnya banyak pihak setuju dengan esensi good governance pada wakaf, literatur yang ada tidak memberikan penjelasan bagaimana seharusnya konsepsi tata kelola yang baik pada institusi tersebut. Teori keagenan (agency theory) yang selama ini banyak dirujuk dalam menjelaskan rasionalisme hubungan antara principal dengan agent seperti tertolak untuk diaplikasikan pada konteks wakaf. Hal ini tak lain dikarenakan dalam pengelolaan wakaf, nazhir (pengelola) diyakini tidak memiliki motif untuk mencari keuntungan ekonomis dalam menjalankan fungsinya mengelola organisasi, sebagaimana halnya dijumpai pada organisasi berorientasi profit. Selain itu, keberadaan institusi wakaf yang mencerminkan salah satu pilar ekonomi Islam juga menuntut adanya refleksi nilai-nilai Islam dalam kerangka good governance pada institusi wakaf. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan memahami konsepsi good governance pada institusi wakaf yang konruen dengan prinsip syariah Islam. Guna mencapai tujuan tersebut, pendekatan penelitian grounded theory digunakan dalam penelitian ini. Pemilihan grounded theory sebagai salah satu pendekatan dalam riset kualitatif diyakini tepat karena desain ini memungkinkan peneliti untuk mengembangkan teori atau konsep baru secara induktif yang berasal dari temuan di lapangan. Penelitian ini akan dilakukan dalam dua tahun.Pada tahun pertama, data penelitian dikumpulkan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dengan beberapa pihak yang selama ini dianggap concerned terhadap perkembangan wakaf, yaitu antara lain nazhir, board of trustee, regulator, wakif (orang yang berwakaf), ulama dan akademisi. Selanjutnya, berdasarkan temuan penelitian tahun pertama, di tahun kedua peneliti akan melakukan focus group discussion dengan melibatkan partisipan dari kelompok akademisi. Pilihan pada kelompok akademisi didasari oleh alasan bahwa mereka diharapkan bisa memberikan feedback serta rekomendasi terhadap draft temuan yang sudah diperoleh. Pendekatan ini dalam studi grounded theory dikenal dengan istilah participant-coresearchers. Data penelitian akan diolah dengan menggunakan pendekatan thematic analysis. Ide-ide yang mengerucutkan dari hasil thematic analysis kemudian membantu peneliti untuk mengonstruksi konsep good governance pada institusi wakaf. Lebih lanjut, luaran utama penelitian ini berupa artikel ilmiah direncanakan akan dipublikasikan pada Journal of Islamic Accounting and Business Research yang terindeks Scopus.

Link Terkait