KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM PADA PENANGGULANGAN CYBER SEX
Peneliti | Dra. Yusnani, M.A |
Judul Penelitian | KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM PADA PENANGGULANGAN CYBER SEX |
Tahun penelitian | 2016 |
Jenis Penelitian | Riset Terapan |
Lokasi Penelitian | Sumbar |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
RINGKASAN Kebijakan hukum pidana nasional bertujuan menegakkan norma-norma kesusilaan, kesopanan dan hukum yang ada di dalam masyarakat, menegakkan norma sangat penting dalam menanggulangi kejahatan. Kebijakan hukum pidana juga mengangkat/ menetapkan / menunjuk suatu perbuatan yang semula bukan perbuatan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana kriminalisasi atau de-kriminalisasi. Menegakkan norma-norma perlu kriminalisasi, salah satu yang menarik dengan kriminalisasi adalah menonton video adegan seks/ cyber sex yang berdampak pada kumpul kebo serta menghancurkan moral, merupakan realitas sosial dan memunculkan problematika sosial tetapi aturannya belum terjamah oleh hukum dan Undang-Undang. Dengan demikian suatu upaya untuk mengajukan RUU KUHP, salah satu pasal 485 tentang kumpul kebo tersebut bisa diundangkan berdasarkan dari isi/ unsur- unsur pasal 485, dan apakah bisa dimasukkan lagi dalam RUU KUHP pasal tentang penutupan akses pornografi yang sesuai dengan perspektif hukum positf dan hukum Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka timbul masalah yaitu bagaimana interpretasi unsur-unsur yang ada dalam pasal 485 serta apa yang mendasari kebijakan hukum pidana pasal 485, dan problematika tentang kecanduan menonton pornografi/ cyber sex serta perbuatan zina. Rencana dalam penelitian ini menggunakan metode dengan mencari fakta yang objektif untuk menentukan fakta yang menghasilkan dalil hukum dengan jenis penelitian hukum normatif empiris, yaitu mencari data primer langsung interwiew kepada tim pembuat RUU KUHP, angota tim RUU KUHP dan sosialisai ke pemimpin negara/ daerah dan ketua adat dan niniak mamak, aparat kepolisian naskah/buku serta risalah sidang dan peraturan perundang- undangan dan kepada pemuka adat serta para orang tua dan akademisi. Metode penelitian ini adalah mencari data objektif untuk menentukan fakta yang dapat menghasilkan dalil hukum dengan langkah meneliti kebijakan pasal 485, dan kebijakan hukum pidana tentang delik kesusilaan yaitu pasal tentang penutupan akses pornografi. Disamping itu mensosialisasikan kepada kaum adat dan niniak mamak.