MODEL PERTANGGUNGJAWABAN AKUNTANSI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE BAGI PEMERINTAH DAERAH
Peneliti | Wiwik Andriani, SE, M.Si. Ak |
Judul Penelitian | MODEL PERTANGGUNGJAWABAN AKUNTANSI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE BAGI PEMERINTAH DAERAH |
Tahun penelitian | 2016 |
Jenis Penelitian | Riset Murni |
Lokasi Penelitian | Sumbar |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Dengan keluarnya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tuntutan masyarakat menginginkan transparansi dan akuntabilitas semakin besar. UU ini menjadi dasar sehingga muncullah aturan dan kebijakan baru. Mulai dari keluarnya PP Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan mengalami perubahan lagi dengan keluarnya PP Nomor 71 Tahun 2010. Inilah yang membuat pemerintah bingung dengan perubahan aturan yang begitu cepat sedangkan sarana dan prasarana untuk itu belum dipersiapkan. Kenyataan sekarang banyak aparatur pemerintah terjerat masalah hukum akibat dari kesalahan dalam pengelolaan keuangannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin c, menyebutkan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa. Sehingga pada bulan April 2015 disalurkanlah Dana Desa sebesar Rp 1,4 miliar per desa dimana pada tahap awal disalurkan sekitar Rp 240 juta sampai Rp 270 juta per desa. Mendapatkan dana dari pemerintah bukan hal yang menyenangkan bagi desa tapi malah menimbulkan permasalahan yaitu mampukah desa melakukan pengelolaan keuangannya dengan benar? Karena kita ketahui aparat desa belum siap untuk itu, ditambah lagi dengan aturan yang belum jelas mengenai standar pelaporan keuangannya. Khawatirnya jika dana desa ini tidak dikelola dengan baik maka Kepala Desa