Detail Penelitian

STRATEGI PEMBERDAYAAN KELUARGA LUAS DAN INSTITUSI LOKAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGGAN MARAKNYA PERCERAIAN DI SUMATERA BARAT


by Admin | 4 hari yang lalu | 176 Dilihat | Kategori : Kesehatan

Detail Penelitian
Peneliti Dra FACHRINA M.Si
Judul Penelitian STRATEGI PEMBERDAYAAN KELUARGA LUAS DAN INSTITUSI LOKAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGGAN MARAKNYA PERCERAIAN DI SUMATERA BARAT
Tahun penelitian 2018
Jenis Penelitian Riset Terapan
Lokasi Penelitian Sumatera Barat
Status Penelitian Sudah Selesai

Abstrak


Meskipun diketahui adanya berbagai macam akibat yang ditimbulkan oleh perceraian tersebut namun proses perceraian itu sendiri tetap ada dan terus berlangsung dari waktu ke waktu pada setiap masyarakat, dan bahkan dinyatakan secara kuantitatif meningkat setiap tahunnya. Begitu juga dengan apa yang terjadi di Sumatera Barat, didapatkan data pada tahun 2014 saja tercatat 6.325 kasus perceraian atau sekitar 14,4 % dari 43.813 peristiwa nikah, yaitu lebih tinggi dari rata-rata nasional yang berada pada angka 10%. Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) di lingkungan KUA didirikan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk menekan angka perceraian. Juga melakukan sosialisasi di tengah masyarakat mengenai keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah di setiap kesempatan. Pemerintah juga ikut memberdayakan perekonomian keluarga dengan segala macam programnya karena perceraian juga berkaitan dengan faktor ekonomi keluarga. Akan tetapi kebijakan dan upaya tersebut ternyata masih kurang berhasil karena perceraian terus mengalami trend peningkatan dari tahun ke tahun. Pencegahan dan penanggulangan masalah perceraian tidak boleh hanya diserahkan kepada aparat pemerintah saja karena masalah tersebut bersifat multidimensional; sosial, kultural dan moral. Untuk mengatasinya haruslah melibatkan semua unsur dan potensi, serta pranata sosial yang ada dalam komunitas lokal. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya (Fachrina & Rinaldi, 2013) ditemukan mekanisme pencegahan perceraian dalam masyarakat Minangkabau dan berbagai potensi keluarga luas dan institusi lokal dalam mengatasi maraknya perceraian. Untuk itu diperlukan penelitian lanjutan yang berkaitan dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberdayakan keluarga luas dan institusi lokal dalam mencegah dan menanggulanggi maraknya perceraian di tengah masyarakat. Penelitian ini untuk jangka panjang bertujuan bagi peningkatan kapasitas kelembagaan dan modal sosial untuk pencegahan perceraian dalam rangka penyelesaian masalah sosial yang meluas sebagai dampak perceraian yang marak terjadi. Secara khusus tujuan penelitian pada tahun pertama adalah; (1) Mengevalusi upaya yang telah dilakukan baik oleh instansi pemerintah atau lembaga informal lainnya dalam pencegahan perceraian. (2) Menemukan, menganalisis dan mengembangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberdayakan keluarga luas dan institusi lokal dalam mencegah dan menanggulanggi maraknya perceraian. Sedangkan pada tahun kedua ini yaitu bertujuan; (1) Membuka dan membuat jaringan komunikasi hasil studi kepada para pihak pemangku kepentingan (multy stakeholders) dalam rangka merumuskan model pencegahan perceraian melalui strategi pemberdayaan keluarga luas dan institusi local, dan (2) Mensosialisasikan dan menguji/menerapkan model strategi pemberdayaan keluarga luas dan institusi lokal dalam pencegahan perceraian tersebut. Lokasi penelitian adalah Kota Padang dan Kota Payakumbuh, merupakan daerah yang tinggi angka perceraiannya di Sumbar dan mewakili karakteristik masyarakat Minangkabau (darek dan luhak). Pendekatan penelitian yaitu 4 kualitatif, menggunakan instrumen pengumpul data wawancara mendalam, obeservasi, dan focus group discussion (FGD). Informan adalah tokoh masyarakat (ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai), tokoh adat, Bundo kanduang, pejabat pemerintah terkait dan pasangan bercerai serta keluarga luas (orang tua dan mamak) yang ditetapkan secara purposive sampling. Data akan dianalisa secara kualitatif interpretatif berdasarkan kajian kepustakaan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa langkah awal pencegahan perceraian yang dapat dilakukan oleh orang tua mamak yaitu jika dari mulai proses sebelum berlangsungnya pernikahan anak kemenakan, pihak orang tua dan mamak terlibat dalam tahapan pencarian atau seleksi jodoh. Proses seleksi jodoh dalam masyarakat Minangkabau idealnya adalah berdasarkan kepada pola perkawinan yang dianut oleh masyarakat Minang tersebut, yaitu pola perkawinan eksogami yang merupakan perkawinan di luar suku, dimana ke dua belah pihak atau salah satu pihak dari yang menikah tidak lebur ke dalam kaum kerabat pasangannya. Dalam hal ini bentuk perkawinan dalam Masyarakat Minangkabau terdiri dari; (1) perkawinan ideal, (2) perkawinan larangan, (3) perkawinan pantang dan (4) perkawinan sumbang (Navis, 1986). Di sini juga terdapat kearifan lokal dalam masyarakat ketika mencari pasangan yang ideal seperti proses “ampok-ampok samak”. Pembekalan mengenai bagaimana menjalankan kehidupan perkawinan yang sesuai dengan tuntunan agama dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat juga sangat pentinng dilakukan oleh orang tua dan mamak. Pembekalan dapat dilakukan orang tua dan anak sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan mereka. Selanjutnya perena orang tua dan mamak dalam pencegahan dan penanggulanggan perceraian dapat dijalankan ketika kehidupan perkawinan anak kemenakan menghadapi masalah-masalah atau konflik yang mengarah kepada keputusan bercerai. Orang tua dan mamak dijelaskan menjadi pihak penasehat dan memediasi anak kemanakan tersebut. Tindakan pencegahan di sini mamak dapat juga membekali anak kemenakan dengan pengetahuan-pengetahuan misalnya bagaimana menjalani perkawinan, menciptakan, mempertahankan keharmonisan hubungan dan mencegah perselingkuhan serta menyelesaikan konflik dan pertengkaran. Pembekalan sebelum menikah ataupun nasehat (konseling) oleh orang tua dan mamak dengan pendekatan yang lebih informal yakni bersifat kekeluargaan, lebih efektif karena dalam masyarakat masih terdapat persepsi membicarakan masalah perkawinan/rumahtangga dengan orang asing (di luar keluarga) adalah membuka aib keluarga sendiri. Pencegahan perceraian melalui pemberdayaan insitusi local. Institusi lokal disini adalah terkait dengan peran KAN, Bundo Kanduang, Majelis Taklim, LPM dan Organisasi Kepemudaan. Berdasarkan hasil dari FGD dapat disimpulkan bahwa insitusi lokal dapat memainkan perannya masing-masing dalam mengambil langkah atau upaya pencegahan perceraian dalam masyarakat. Seperti keberadaan lembaga Kerapatan Adat Nagari dimana tempat berkumpulnya para tokoh-tokoh masyarakat khususnya para penghulu dari berbagai suku, ninik mamak, yang merupakan tokoh adat dalam masyarakat. KAN di samping mensosialisasikan adat juga dapat menambah fungsinya sebagai lembaga konsulltasi perkawinan dan sebagai fasilitator serta mediator dalam penyelesaian sengketa-sengketa perkawinan anak kemenakan. 5 Strategi sinergitas KAN dengan Pengadilan Agama dan Kantor urusan Agama. Sebagai lembaga yang terakit dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian, Pengadilan Agama dan KUA dapat dijadikan mitra bagi KAN dalam melaksanakan peran pencegahan perceraian. Strategi pemberdayaan keluarga luas dan institusi local dalam pencegahan perceraian yaitu dengan model pemberdayaan Institutional base. Model pemberdayaan Institutional base ini adalah melalui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial (komunitas lokal) di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat berdasarkan pendekatan strenght based

Link Terkait