MODEL PERTANGGUNGJAWABAN AKUNTANSI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE BAGI PEMERINTAH DAERAH
Peneliti | Wiwik Andriani, SE.,Akt.M.Si |
Judul Penelitian | MODEL PERTANGGUNGJAWABAN AKUNTANSI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE BAGI PEMERINTAH DAERAH |
Tahun penelitian | 2017 |
Jenis Penelitian | Riset Murni |
Lokasi Penelitian | Sumbar |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Ke]uarnya Undang-undang nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan aparat pemerintahan melaksanakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. UU ini juga mempakan amanat dan aspirasi dan masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku Namun disisi lain aparat pemerintahan juga mengalami kebingungan akibat seringnya terjadi perubaban peraturan dalam pengelolaan keuangan. Dimulai dari keluarnya PP Nomor 24 Tabun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan dirubah lagi dengan keluamya PP omor 71 Tahun 2010. Seiring dengan keluarnya peraturan ini, namun tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai serta belum terampilnya tenaga pelaksana di lapangan tenrtama di level pemerintahan desa. Hal inilah yang membuat aparat menjadi kawatir dalam pengelolaan keuangan dan akan berakibat pada tuntutan hukum, sebab sudah sering kita lihat aparat yang terseret ke dalam ranah hukum akibat kesalahan dalam pengelol aan keuangan baik akibat salah tafsir maupun kesalahan dalam mengimplementasikan peratu:ran keuangan negara, Merujuk pada PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin c menyatakan bahwa dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima kab/kota, diperuntukan bagi desa sebesar 10% per desa yang dibagi secara proporsionaJ. Dimana setiap desa akan mendapat dana sebesar 1,4 milar dan pada tahap awal akan diberikan sebesar Rp, 240 juta sampai dengan Rp. 270 juta, Sesuai dengan aturan UU Nomor 6/2014 tentang Desa, mekanisme transparansi dan akuntabilitas dana desa sangat dituntut. Harapan dari UU ini pelaporan yang dilakukan oleh aparat des a harus sesuai standar, dan tidak menyaJahi prinsip transparansi dan akuntabel sebingga menimbulkan good governance dalam pengelolaan keuangannya. Hal inilah yang menjadi kendala dalam pelaksanaanya akibat belurn adanya standar yang jelas yang mengatur dan menyangkut pertanggungjawaban laporan keuangan untuk akuntansi dana desa. Sebab membuat Japoran keuangan itu tidak semudah memba1ik telapak tangan. Pennasalahan inilab yang dial ami oleh Pemerintah Daerah akibat belum tersediaanya buku, sarana serta prasarana yang mendukung guna terwujudnya laporan keuangan yang akuntabel. Disinilah peran Perguran Tinggi sebagai change of agent untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder baik pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah dan desa, Agar mereka dapat memahami dan mengerti laporan keuangan serta dapat mengaplikasikannya dalam pelaksanaan pembangunan. Serta hal inilah yang menjadi tantangan bagi Perguruan Tinggi sekarang ini terutama dalam mata kuliah Akuntansi Pemerintahan, dimana harus memberikan pengajaran kepada anak didiknya yang nanti siap bekerja pada Pernerintah Daerah di seluruh Indonesia. Pada tahun pertama kegiatan yang telah penulis lakukan adalah mengumpulkan dan memperoleh data dan infonnasi yang terkait dengan akuntansi dana desa. Selain itu juga telah dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion). Salah satu yang sudab diperoleh adalah pengelolaan keuangan pada Kabupaten Tu1ang Bawang Lampung, Ini dapat dijadikan aouan dan gambaran pengelolaan akuntansi dana desa yang akhirnya dapat dibuatkan sebuah model aknntansi dana desa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua aparat yang melaksanakannya. Model yang dibuat dalam bentuk program EF A (Excel for Accounting) masih dalam draft. Pada tahun ke-2 model tersebut akan disempurnakan lagi, dengan ter1ebih dahulu akan meminta masukan dari pakar, Kemudian pada tahun ke-2 ini model tersebut akan diujicobakan sebelum diterapkan dan diimplemnatasikan pada nagari/desa nantinya.