PENATAAN PERMUKIMAN PADA KAWASAN RAWAN LONGSOR DAN ARAHAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERKELAJUTAN DI KABUPATEN TANAH DATAR
Peneliti | Dr. Iswandi U, S.Pd, M.Si |
Judul Penelitian | PENATAAN PERMUKIMAN PADA KAWASAN RAWAN LONGSOR DAN ARAHAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERKELAJUTAN DI KABUPATEN TANAH DATAR |
Tahun penelitian | 2018 |
Jenis Penelitian | Riset Murni |
Lokasi Penelitian | Kabupaten Tanah Datar |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Longsor merupakan fenomena alam banyak terjadi di Indonesia dan Sumatera Barat khususnya. Bencana alam ini telah memberikan dampak kerusakan yang sangat berat, bahkan kehilangan nyawa penduduk yang bermukim di sekitarnya. Selain itu, bencana longsor juga menimbulkan kerugian harta dan jiwa penduduk yang bermukim pada daerah tersebut, sehingga perlu penataan kembali permukiman penduduk ke kawasan yang bebas longsor. Tujuan penelitian ini untuk: (1) mengambarkan kawasan rawan longsor; (2) menentukan kesesuaian lahan untuk kawasan permukiman; (3) mensintesakan konsistensi RTRW Kabupaten Tanah Datar dengan pemanfaatan ruang; dan (4) memodelkan arahan kebijakan pengembangan kawasan permukiman berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar. Metode yang digunakan untuk menentukan zonasi kawasan rawan longsor dan evaluasi kesesuaian lahan adalah pendekatan Sistim Informasi Geografi (GIS) dengan model skoring. Indikator yang digunakan untuk penentuan zonasi rawan longsor adalah jenis tanah, lereng, geologi, geomorfologi, curah hujan dan penggunaan lahan. Selai itu, evaluasi kesesuaian lahan untuk kawasan permukiman menggunakan indikator enam indikator, yaitu: lereng, banjir, drainase, tekstur, sebaran batuan, dan kedalaman efektif. Indek konsistensi RTRW ditentukan dengan membandingkan pola ruang (RTRW) dengan kondisi aktual. Selanjutnya arahan kebijakan ditentukan dengan pendekatan ISM (Interpreatasi Structrual Modeling) dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dengan cara FGD (Forum Group Discutin). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Tanah Datar memiliki kawasan kategori rawan tinggi sebesar 35 persen, 52 parsen kawasan rawan sedang, dan sebesar 13 persen kategori rawan rendah. Selanjutnya, berdasarkan kesesuaian lahan wilayah yang sangat sesuai (S1) sebesar 15 persen, sesuai (S2) sekitar 20 persen, sesuai marjinal (S3) sekitar 25 persen, dan sekitar 40 persen daerah yang tidak sesuai untuk permukiman.