Kajian Yuridis terhadap Pengaturan Penanggulangan Bencana di Tinjau dari Hukum Internasional dalam Kaitannya dengan Kebijakan Sistem Penanggulangan Bencana di Indonesia
Peneliti | MAGDARIZA S.H. |
Judul Penelitian | Kajian Yuridis terhadap Pengaturan Penanggulangan Bencana di Tinjau dari Hukum Internasional dalam Kaitannya dengan Kebijakan Sistem Penanggulangan Bencana di Indonesia |
Tahun penelitian | 2018 |
Jenis Penelitian | Riset Terapan |
Lokasi Penelitian | Sumatera Barat |
Status Penelitian | Dalam Proses |
Abstrak
Wilayah Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu yang dapat menghambat pembangunan nasional. Namun ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasidan terpadu. Oleh karena itulah, kemudian terbentuklah Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dimana Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dan acuan dalam persoalan penanggulangan bencana di Indonesia. Berdasarkan salah satu pasal dalam Undang-Undang tersebut maka Pemerintah (pusat) dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan terhadap penanggulangan bencana yang terjadi di Indonesia. Lebih jauh lagi, pengaturan penanggulangan bencana juga terdapat di berbagai negara. Masing-masing negara memiliki pengaturan hukum tersendiri. Secara hukum internasionalpun juga terdapat berbagai pengaturan umum terkait dengan terjadinya bencana dalam masyarakat internasional. Berdasarkan hal ini maka permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakan pengaturan sistem penanggulangan bencana ditinjau dari hukum internasional Dan kedua, bagaimanakah implementasi kebijakan terhadap sistem pengaturan hukum terkait dengan penanggulangan bencana yang ada di Indonesia sekarang