Model Penasehatan Perkawinan oleh Badan Pembinaan Penasehatan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk Calon Pengantin (CATIN) dalam Upaya Menanggulangi Tingginya Cerai Gugat oleh Perempuan di Indonesia
Peneliti | SYAHRIAL RAZAK S.H. |
Judul Penelitian | Model Penasehatan Perkawinan oleh Badan Pembinaan Penasehatan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk Calon Pengantin (CATIN) dalam Upaya Menanggulangi Tingginya Cerai Gugat oleh Perempuan di Indonesia |
Tahun penelitian | 2018 |
Jenis Penelitian | Riset Terapan |
Lokasi Penelitian | Sumatera Barat |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Perkawinan merupakan hal yang sangat sakral bagi manusia yang menjalaninya, karena salah satu dari tujuan perkawinan yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang perkawinan itu sendiri adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Membentuk sebuah keluarga yang bahagia, tentram yang menimbulkan ketenangan , kenyamanan adalah tujuan setiap pasangan yang ingin menikah. Di era kemajuan sekarang ini, semakin banyak persoalan-persoalan baru yang melanda rumah tangga. Bukan saja kebutuhan keluarga yang semakin meningkat disamping itu persoalan rumah tangga juga semakin meningat. Maraknya perceraian yang terjadi sekarang ini baik cerai talak ataupun cerai gugat sudah dianggab tidak tabu lagi yang dahulunya sangat memalukan jika ada pasangan suami isteri yang akan bercerai. Cerai gugat setiap tahunnya meningkat dari tahun ketahun. Berdasarkan data yang di peroleh dari Badilag MA tahun 2017 diketahui bahwa tingkat perceraian di Indonesia yaitu cerai gugat sebanyak 271.450 perkara dan cerai Talak sebanyak 84.646 perkara. Dari data diatas kita ketahui bahwa tingkat perceraian terutama dalam cerai gugat setiap tahun selalu meningkat. Cerai gugat selalu menempati urutan tertinggi. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencapai tertinggi perkara cerai gugatnya yaitu 61.188 perkara dan cerai talak sebanyak 28.525 perkara. Sementara itu Pengadilan Tinggi Agama Kupang menempati tempat terendah dalam perkara cerai gugat yaitu sebanyak 272 perkara sementara itu Pengadilan Tinggi Agama Ambon menempati perkara cerai talak yang terendah yaitu sejumlah 185 perkara. Pemerintah mendirikan organisasi BP4 adalah untuk mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam.sehingga mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera materil dan spiritual. Ada beberapa cara untuk mewujudkan tujuan tersebut Apabila tugas dan fungsi BP4 dapat berjalan dengan baik dan adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait antara lain pengadilan Agama, pemerintah desa/kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat insyaallah keabadian rumah tangga akan tercapai. Tetapi dalam pelaksanaan tugasnya memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tugas tersebut belum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam aturan seharusnya catin diberikan bimbingan perkawinan selama 16 jam tetapi dalam prakteknya calon pengantin hanya menerima pengarahan tentang pengetahun untuk berumah tangga hanya selama 1 jam dan itupun dilakukan disela-sela jam kerja catin tersebut. Ada juga catin tidak mengikuti BINWIN karena mereka berada di luar kota tempat pernikahan akan dilangsungkan. Seharusnya pengetahuan untuk para calon pengantin diwajibkan untuk diprosesnya perkawinan mereka, dan seandainya mereka bertempat tinggal jauh dari daerah tempat mereka melangsungkan perkawinan maka seharusnya untuk mengikuti BINWIN tersebut mereka juga bisa mendapatkannya di KUA ditempat mereka bekerja diluar wilayah KUa dimana mereka akan melangsungkan perkawinan. Atau KUA juga menyarankan Catin untuk mengikuti BINWIN tersebut melalui badan yang ada di luar KUA seperti lembaga konsultan hukum dan perkawinan yang telah mendapat perizinan dari KUA atau BP4. BINWIN untuk calon pengantin ini sangat penting sekali diberikan kepada calon pengantin karena 6 selama ini salah satu penyebab tingginya perceraian baik cerai gugat atau cerai talak karena kurangnya pengetahuan pasangan suami isteri bagaimana mereka menata hati dan juga membina komunikasi yang baik ketika terjadi perselisihan dan mereka kadangkala hanya memutuskan untuk lebih banyak mengakhiri hubungan mereka dan tanpa berpikir panjang tentang akibat yang akan dirasakan oleh anak-anak akibat pertengkaran tersebut.