EFEKTIFITAS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN SOSIAL DI PROPINSI SUMATERA BARAT
Peneliti | YUNITA SYOFYAN S.H. |
Judul Penelitian | EFEKTIFITAS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN SOSIAL DI PROPINSI SUMATERA BARAT |
Tahun penelitian | 2018 |
Jenis Penelitian | Riset Terapan |
Lokasi Penelitian | Sumatera Barat |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat sebagaimana yang tersurat dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Jaminan sosial merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan negara demi memberikan keringanan bagi masyarakat dari segi ekonomi serta tepat guna melalui badan atau organisasi. Sejalan dengan hal ini, maka pemerintah perlu adanya alat yang berbentuk organisasi atau badan khusus yang menangani jaminan sosial. Agar penelitian lebih fokus, maka penelitian dipersempit menjadi Jaminan Kesehatan Tenaga Kerja, karena beralihnya jaminan kesehatan dari Jamsostek ke BPJS dirasa sangat merugikan tenaga kerja, sehingga muncul berbagai penolakan dari beberapa instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD. Efektifitas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam Rangka Pemenuhan Hak Kesehatan Tenaga Kerja di Propinsi Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tentang BPJS ini penting dilakukan karena apapun bentuk pelayanan kepada tenaga kerja tentunya telah ada suatu ketetapan tata laksananya, prosedur dan kewenangan sehingga penerima pelayanan akan puas atas apa yang telah diterimanya