Detail Penelitian

Kebijak:an Fortnulasi Rukum Positif dan Hukum Islam pada Penanggulangan Cyber Sex (Studi Kasus Masyarakat Sumatera Barat)


by Admin | 16 hari yang lalu | 133 Dilihat | Kategori : Kesehatan

Detail Penelitian
Peneliti Dra. Yusnani, M.,A
Judul Penelitian Kebijak:an Fortnulasi Rukum Positif dan Hukum Islam pada Penanggulangan Cyber Sex (Studi Kasus Masyarakat Sumatera Barat)
Tahun penelitian 2017
Jenis Penelitian Riset Murni
Lokasi Penelitian Sumbar
Status Penelitian Sudah Selesai

Abstrak


Kebijakan hukum pidana nasional bertujuan menegakkan norma-norma (agama, ~ec;milaan, kesopanan dan hukum yang ada di dalam masyarakat, menegakkan norma sangat peming dalam menanggulangi kejahatan. Kebijakan hukum pidana juga mengangkatJ menetapkan I menunjuk suatu perbuatan yang semula bukan perbuatan tindak pidana menjadi snatu tindak pidana kriminalisasi atau de-kriminalisasi. Salah satu yang menarik dengan IriminaIisasi adalah menonton video adegan seksl cyber sex yang berdampak pada kumpul serta menghancurkan moral, merupak:anrealitas sosial dan memunculkan problematika tetapi aturannya belum terjamah oleh hukum dan Undang-Undang. Dengan demikian upaya untuk mengajukan RUU KUHP, salah satu pasal 485 tentang kumpul kebo but bisa diundangkan berdasarkan dari isi/ unsur - unsur pasal 485, dan apakah bisa timasnkkan lagi dalam RUU KUHP pasal tentang penutupan akses pomografi yang sesuai gan perspektifhukum positf dan hukum Islam. Peninjauan interpretasi unsur-unsur yang ada dalam pasal 485 apa yang mendasari •~akanhnkum pidana pasal 485, dan problematika tentang kecanduan menonton pomografil sex serta perbuatan zina. Menggunakan metode untuk mencari fakta yang objektif ghasilkan dalil hukum normatif empiris, yaitu mencari data primer langsung interwiew Izpada kepala biro Bina Mental dan Kesra Kantor Gubemur Sumbar, serta sosialisai kepada b:pala Kanwil Kemenag Sumbar dan Dinas Kominfo Sumbar, serta naskahlbuku peraturan • pr:nmdang- undangan . . Penelitian ini didapati belum ada kesepakatan tentang penutupan akses pomografi kebijakan RUU KUHP pasaI 485, tentang pi dana zina lajang kedaIam hukum positif. aat penelitian ini diusulkan untuk secepatnya menerapkan pasal 485 kepada pemko :..._......u.dgan untuk para pelajar agar ditambah jam pelajaran agama baik di sekolah maupun lingkungannya seperti belajar al-Qur' an hadis fiqn di Masjid bersertifikat untnk menetukan kenaikan kelas atau kelulusan diminta sertifikat asli

Link Terkait