KESIAPAN PKBM WIDYA DHARMA NAGARI DI KABUPATEN SOLOK SELATAN DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Peneliti | Alim Harun Pamungkas, S.Pd, MT |
Judul Penelitian | KESIAPAN PKBM WIDYA DHARMA NAGARI DI KABUPATEN SOLOK SELATAN DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN |
Tahun penelitian | 2018 |
Jenis Penelitian | Riset Terapan |
Lokasi Penelitian | Solok Selatan |
Status Penelitian | Sudah Selesai |
Abstrak
Berakhirnya era MDGs pada tahun 2015, menjadikan lahirnya sebuah tuntutan baru untuk menciptakan situasi yang lebih baik. Pada tahun 2016, 193 negara bersepakat untuk memilih SDGs (Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai penerus MDGs. 17 tujuan baru dengan 169 target dirancang dalam SDGs, sebagai capaian yang harus dipenuhi. Di Indonesia SDGs diturunkan ke dalam Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu pihak yang berkepentingan terhadap hajat tersebut adalah kelembagaan pendidikan, baik formal maupun nonformal. PKBM Widya Dharma Nagari di Kabupaten Solok Selatan adalah bagian dari upaya tersebut. Secara khusus untuk memastikan terciptanya kondisi pembangunan sebagaimana yang dicita-citakan melalui SDGs di Kabupaten Solok Selatan sebagai satu daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kondisi pengelolaan sumber daya dan program yang dimiliki oleh PKBM Widya Dharma Nagari sebagai bentuk implementasi terhadap Perpres 59 tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain studi kasus. Penelitian ini menggunakan analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan Keabsahan data menggunakan dependabilitas dan konfirmabilitas. Hasil penelitian ini adalah: (1) Kondisi pengelolaan program pendidikan kepada masyarakat di PKBM Widya Dharma Nagari adalah tidak didasarkan pada Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan karena ketidaktahuan pengelola tentang kebijakan tersebut walaupun program yang diselenggarakan memiliki kesesuaian dengan maksud dokumen kebijakan; (2) Kondisi pengelolaan sumberdaya PKBM Widya Dharma Nagari dalam hal ketenagaan terkait pengetahuan dan keterampilan sesuai bidang tugas dan pemahaman tentang perkembangan kebijakan terkait pengembangan kelembagaan PKBM Widya Dharma Nagari. Namun tidak mendukung dalam peningkatan pemahaman dan pengetahuan yang berhubungan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2017.